Polisi Tak Percaya Celotehan Ecky Sadis Memutilasi Angela Hanya karena Asmara

Minggu, 15 Januari 2023 - 15:12 WIB
loading...
Polisi Tak Percaya Celotehan...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan tersangka M Ecky Listiantho (34). Pengakuan Ecky tega memutilasi Angela hanya karena asmara tidak bisa dipercaya begitu saja.

"Soal motif asmara itu pengakuan tersangka, itu belum final. Sejak awal saya sampaikan kami tidak serta-merta percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (15/1/2023).

Polisi masih menggali terus motif pembunuhan Angela dengan mencari fakta-fakta lain bersama pihak terkait.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Simpan Potongan Tubuh Angela Buat Kenang-kenangan

"Kolaborasi interprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik maupun psikologi forensik serta psikiatri terus bekerja sama dalam mengungkap misteri kematian Angela baik dari sisi motif, korban maupun tersangka, Penyidikan berdasarkan scientific crime investigation dan berkesinambungan," kata Hengki.

Sekadar mengingatkan, polisi menemukan Angela dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di Bandung.


Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di rumah kontrakan bersama mayat Angela yang tersimpan di dua boks kontainer. Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021.

Menurut pengakuan Ecky, Angela meminta dinikahi namun yang bersangkutan menolak ajakan itu. Angela mengancam akan melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan terlarang tersebut.

Kemudian, terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dilanjutkan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)