Heboh Ciki Ngebul, Dinkes DKI Bentuk Duta Pengamanan Makanan di Sekolah

Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:02 WIB
loading...
Heboh Ciki Ngebul, Dinkes DKI Bentuk Duta Pengamanan Makanan di Sekolah
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan menyusul hebohnya kasus ciki ngebul di Tanah Air. Foto: Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan menyusul hebohnya kasus ciki ngebul di Tanah Air. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Widyastuti.

"Tentu kita berkoordinasi dengan berbagai pihak. Yang tadi pasti memastikan bahwa yang dikonsumsi oleh siswa itu menjadi pengawasan bersama. Baik dari pemerintah, dari pihak sekolah, orang tua murid, dan juga tentu lingkungan sekitar di mana sekolah itu berada," kata Widyastuti kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Widyastuti menambahkan, Dinkes DKI juga melakukan penguatan bersama puskesmas guna membentuk pengamanan makanan di sekolah.

"Kita melalui penguatan di sekolah bersama dengan puskesmas, bahwa membentuk duta pengamanan makanan di sekolah. Jadi salah satu yang sudah di-launching kemarin bersama Pak (Pj) Gubernur bahwa diharapkan semua siswa, kerja sama dengan puskesmas kemudian komite sekolah, dan pengelola kantin memastikan bahwa makanan yang beredar di sekolah itu sudah terjaga," paparnya.

Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan, perlu edukasi yang terus menerus dari berbagai pihak terkait makanan siap saji dan kemasan di sekolah.

"Tentu dibutuhkan edukasi yang terus menerus dan peran dari semua pihak, komite, kemudian pihak sekolah dan kami, kesehatan, juga bukan hanya kesehatan. Makanan siap saji itu, kemasan itu kan juga terkait juga dengan OPD lain, maupun BPOM bersama-sama untuk memberikan pengamanan," tuturnya.



Sebelumnya, Kemenkes RI melarang gerai jajanan keliling untuk menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk jajanan ciki ngebul yang saat sedang hits.

Aturan larangan ini dikeluarkan oleh Kemenkes RI, melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang dteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

Menjelaskan secara pasti bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan memakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

"Surat Edaran ini dimaksudkan, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi dalam keterangan resminya, Kamis 12 Januari 2023.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)