Dana Remunerasi RSKD Duren Sawit Diduga Dimanipulasi, Ini Penjelasan Dinkes DKI

Rabu, 05 Juni 2024 - 20:30 WIB
loading...
Dana Remunerasi RSKD Duren Sawit Diduga Dimanipulasi, Ini Penjelasan Dinkes DKI
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan saat ini Pergub Nomor 51 Tahun 2021 tentang Remunerasi sedang direvisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait polemik dugaan manipulasi pembagian dana remunerasi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit Jakarta Timur. Dinkes menyebut akan membentuk tim pengawas dan pendampingan remunerasi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan di RSKD Duren Sawit sudah difasilitasi. "Ya, sehubungan penyampaian aspirasi oleh pegawai RSKD Duren Sawit, Dinas Kesehatan telah melakukan fasilitasi kepada kedua pihak," ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Ani menjelaskan, saat ini tengah dilakukan revisi aturan terkait remunerasi. "Saat ini memang sedang dilakukan revisi Pergub 51/ 2021 tentang Remunerasi," jelas Ani.



Dinkes DKI Jakarta, kata Ani, akan terus melakukan pengawasan terkait pemberian remunerasi di RSKD Duren Sawit agar tidak merugikan tenaga kesehatan. "Dinkes juga akan membentuk tim untuk monitoring dan pendampingan dalam pengelolaan remunerasi," katanya.

Diketahui sebelumnya, puluhan tenaga kesehatan (nakes) RSKD Duren Sawit menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan manipulasi pembagian dana remunerasi pada Senin, 3 Juni 2024. Dugaan manipulasi dana remunerasi ini mulai terkuak dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara Pegawai RSKD Duren Sawit, dr. Mirza mengatakan aksi ini diikuti 40 dokter, 35 perawat, 15 tenaga kesehatan serta dua sopir. "Sebenarnya kita juga enggak tahu (dugaan manipulasi) awalnya, jadi pintu terkuaknya itu dari audit BPK, pertama diperiksa inspektorat, kedua diperiksa oleh BPK dari audit BPK itu ketemu permainan menaik-naikkan level remunerasi," kata Mirza saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Manipulasi pembagian remunerasi itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021. Artinya, banyak pegawai yang tidak mendapatkan remunerasi sesuai dengan jabatannya masing-masing. "Jadi contoh fisioterapis tingkat 1 dalam jabatan fungsional tapi dibayarkannya sebagai fisioterapis tingkat 3 bahkan 4," katanya.

Sehingga, pembagian yang tidak sesuai ini membuat satu pegawai mendapatkan remunerasi yang lebih sedikit. Hal ini juga yang dituntut puluhan pegawai lantaran merasa dirugikan. "Kami sebagai income getter ternyata diurus oleh manajemen yang tidak paham aturan pembayaran remunerasi," jelas dia.

Pembagian remunerasi itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang juga masih bekerja di RSKD Duren Sawit. Padahal, oknum pegawai itu sudah terbukti melakukan korupsi.

"Karena yang melakukan perhitungan pembayaran remun dan penerima suap orang yang sama. Sudah diperiksa dan sudah terbukti tersangkanya namun diberi sanksi tidak sesuai pergub yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Dua hari usai aksi itu digelar, Mirza menyebut Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta manajemen rumah sakit melibatkan dokter-dokter untuk menyelesaikan hal ini. "Untuk remunerasi yang bermasalah kepala dinas meminta manajemen melibatkan dokter serta perawat juga tenaga kesehatan lainnya untuk melihat dan merumuskan bersama-sama," kata Mirza.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)
pixels