Mengenal Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang Bakal Diterapkan di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Electronic Road Pricing atau ERP disebut akan segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota.
Sebelumnya, kebijakan ERP ini sejatinya masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini
Lantas, apa sebenarnya sistem Electronic Road Pricing atau ERP ini?
Mengutip informasi dari modul berjudul “Definisi, Tujuan, dan Manfaat ERP” yang diterbitkan Dishub DKI Jakarta, ERP sendiri merupakan akronim dari Electronic Road Pricing atau biasa dikenal juga dengan Congestion Charging.
Pada pengertiannya, ERP ini merupakan metode pengendalian lalu lintas yang ditujukan guna mengurangi penggunaan jalan yang dianggap melebihi kapasitas. Intinya, digunakan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan.
Untuk lebih jelasnya, ERP ini adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Dalam penggunaannya, biasanya sistem ERP ini diterapkan pada ruas jalan yang padat untuk nantinya dikenakan tarif progresif.
Baca juga : DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar Mulai Rp5.000-Rp19.900
Dalam riwayatnya, sistem ERP ini disebut telah sukses diterapkan di negara-negara lain yang awalnya memiliki masalah serupa, yakni terkait kepadatan pengguna jalan. Negara tersebut di antaranya adalah Singapura, Swedia, hingga Inggris.
Pada penentuan tarifnya sendiri, biasanya di jam-jam sibuk dan padat kendaraan, tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi dibandingkan jam-jam biasa.
Terbaru, wacana penerapan ERP oleh Dishub DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ditargetkan penerapan ERP ini untuk sekitar 25 jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa aturan Electronic Road Pricing ini sama dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap, yakni bertujuan mengatur volume kendaraan di Ibu Kota.
Sementara, Dishub DKI Jakarta sendiri mengusulkan tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas. Kemudian, untuk waktunya sendiri direncanakan berlaku setiap hari pukul 05.00 - 22.00 WIB.
Sebelumnya, kebijakan ERP ini sejatinya masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini
Lantas, apa sebenarnya sistem Electronic Road Pricing atau ERP ini?
Mengutip informasi dari modul berjudul “Definisi, Tujuan, dan Manfaat ERP” yang diterbitkan Dishub DKI Jakarta, ERP sendiri merupakan akronim dari Electronic Road Pricing atau biasa dikenal juga dengan Congestion Charging.
Pada pengertiannya, ERP ini merupakan metode pengendalian lalu lintas yang ditujukan guna mengurangi penggunaan jalan yang dianggap melebihi kapasitas. Intinya, digunakan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan.
Untuk lebih jelasnya, ERP ini adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Dalam penggunaannya, biasanya sistem ERP ini diterapkan pada ruas jalan yang padat untuk nantinya dikenakan tarif progresif.
Baca juga : DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar Mulai Rp5.000-Rp19.900
Dalam riwayatnya, sistem ERP ini disebut telah sukses diterapkan di negara-negara lain yang awalnya memiliki masalah serupa, yakni terkait kepadatan pengguna jalan. Negara tersebut di antaranya adalah Singapura, Swedia, hingga Inggris.
Pada penentuan tarifnya sendiri, biasanya di jam-jam sibuk dan padat kendaraan, tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi dibandingkan jam-jam biasa.
Terbaru, wacana penerapan ERP oleh Dishub DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ditargetkan penerapan ERP ini untuk sekitar 25 jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa aturan Electronic Road Pricing ini sama dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap, yakni bertujuan mengatur volume kendaraan di Ibu Kota.
Sementara, Dishub DKI Jakarta sendiri mengusulkan tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas. Kemudian, untuk waktunya sendiri direncanakan berlaku setiap hari pukul 05.00 - 22.00 WIB.
(bim)