Langgar Aturan, 50 Bangunan di Bantaran Kali Ciliwung Akan Ditertibkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberikan surat peringatan kedua penertiban bangunan. Hal ini terkait bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung , Jalan IPN Kebon Nanas RT 09 RW 06, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena berdiri di dekat proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung . Selain itu rumah atau bangunan ini melanggar aturan.
"Kita sudah jelaskan, bahwa hari ini tidak ada penertiban hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP 2," kata Budhy Novian saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)
Baca juga: Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Adapun berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut. Dalam penetapan ini Satpol-PP Jaktim dibantu Polres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT.
Dalam penyampaian surat peringatan kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut. Ada beberapa warga penghuni bantaran Kali Ciliwung mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah.
"Hari ini sedang didata kembali," ujarnya.
Budhy mengatakan, terkait penertiban bangunan di Kali Ciliwung tersebut masih harus menunggu kesiapan baik teknis maupun administrasi.
Pihaknya juga masih harus melayangkan surat peringatan ketiga kepada penghuni bangunan tersebut untuk segera mengosongkan sebelum ditertibkan.
"Jika sudah siap kita layangkan SP3 sebagai prosedur peringatan terakhir sebelum dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena berdiri di dekat proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung . Selain itu rumah atau bangunan ini melanggar aturan.
"Kita sudah jelaskan, bahwa hari ini tidak ada penertiban hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP 2," kata Budhy Novian saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)
Baca juga: Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Adapun berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut. Dalam penetapan ini Satpol-PP Jaktim dibantu Polres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT.
Dalam penyampaian surat peringatan kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut. Ada beberapa warga penghuni bantaran Kali Ciliwung mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah.
"Hari ini sedang didata kembali," ujarnya.
Budhy mengatakan, terkait penertiban bangunan di Kali Ciliwung tersebut masih harus menunggu kesiapan baik teknis maupun administrasi.
Pihaknya juga masih harus melayangkan surat peringatan ketiga kepada penghuni bangunan tersebut untuk segera mengosongkan sebelum ditertibkan.
"Jika sudah siap kita layangkan SP3 sebagai prosedur peringatan terakhir sebelum dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(maf)