Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018. Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Tugas Satpol PP juga menegakkan Peraturan Daerah/Perda. Hal ini dikarenakan organisasi dan tata kerja Satpol PP ditetapkan melalui Perda.

Satpol PP berdinas di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Satpol PP di tingkat provinsi dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Baca juga: Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi

Di kabupaten/kota, Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan yang harus dipahami banyak pihak. Mari simak pembahasan mengenai tugas dan kewenangan Satpol PP.

Ada 3 tugas Satpol PP:
1. Harus menegakkan Perda dan juga Perkada
2. Harus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
3. Harus menyelenggarakan perlindungan masyarakat

Selain tugas, Satpol PP juga memiliki wewenang yang harus dipahami oleh anggotanya maupun masyarakat
1. Satpol PP harus melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga, masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang juga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
2. Satpol PP boleh menindak warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
3. Boleh melakukan tindakan penyelidikan kepada warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang diduga melakukan tindakan pelanggaran atas Perda atau Perkada.
4. Satpol PP boleh melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan mengenai beberapa pasal yang mengharuskan mereka untuk berkoordinasi dan melibatkan aparat hukum dalam melakukan penertiban yang bisa menimbulkan risiko besar dan luas.

1. Pasal 11
Penyelenggaraan mengenai ketertiban umum serta ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan juga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

2. Pasal 12
Dalam melakukan tugas ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat, Satpol PP bisa meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri serta TNI untuk melaksanakan tugas yang memang memiliki dampak sosial serta risiko tinggi.

3. Pasal 13
a. Penyelenggaraan untuk perlindungan masyarakat oleh Satpol PP juga melibatkan masyarakat.
b. Untuk efektivitas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, biasanya Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud di ayat 1.

4. Pasal 14
Dalam ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan juga dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri.

MG/Khansa Novriandra
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)