Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:26 WIB
loading...
Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Anggota Polri. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam kegiatan penertiban masyarakat, kita mengenal kehadiran Satpol PP dan polisi . Sekilas, mereka terlihat mempunyai tugas dan wewenang yang sama, padahal kedua instansi ini jauh berbeda.

Satpol PP merupakan perangkat derah yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pada PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 dijelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas:

1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Baca juga: Perbaiki Citra Polri, Sahabat Polisi dan Kompolnas Kompak Usulkan Hal Ini

Dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan wewenang Satpol PP yakni:

1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
2. Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi


Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum, Satpol PP juga dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri dan TNI.

Bagaimana dengan polisi? Polisi adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tugas polisi sebagaimana tercantum dalam UU tersebut yakni:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
Baca juga: DPR Sebut Masa Kedinasan TNI dan Polri Sewajarnya Disamakan

Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas, pokok, dan wewenang Polri maka peran dan fungsi Polri yakni:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)