Kejari Jakpus Tahan 3 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Sabtu, 07 Januari 2023 - 22:02 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tahan 3 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 Miliar
Kejari Jakpus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor PT Pertamina. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor PT Pertamina. Ketiganya disangkakan merugikan uang negara hingga Rp5,8 miliar.

"Penahanan terhadap ketiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Beni Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).



Ketiga tersangka ditahan di tiga tempat berbeda selama 20 hari ke depan sejak 6 Januari 2023. Ketiga tersangka, yakni BIS, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kemudian, APS ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Serta NR, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Beni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan ketiganya membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp5,8 miliar.

Ketiganya diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4060 seconds (0.1#10.140)