Audiensi dengan Kejari Jakpus, RPA Perindo Ingin Pastikan Tersangka Tak Bebas dari Hukum

Senin, 15 Mei 2023 - 15:12 WIB
loading...
Audiensi dengan Kejari...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu. Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan pengusutan hukum atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, korban SNT (6) diperkosa paman tirinya HJ.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu berjanji segera melakukan audiensi dengan Kejari Jakpus. Audiensi menjadi penting lantaran masa penahanan tersangka segera habis.

"Di sini ada korban, tersangka sudah ditangkap. Harapan kita juga Jaksa melimpahkan kasus ini sesegera mungkin karena dikhawatirkan kalau misalnya lambat dari pihak kejaksaan, pelaku seperti ini lepas demi hukum," ujar Amriadi di Polres Metro Jakpus, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Audiensi Polres Jakpus terkait Kasus Pemerkosaan, RPA Perindo Ingin Pelaku Secepatnya Disidang

"Makanya kita koordinasi, yang kita khawatirkan seperti itu pelaku lepas dari hukum karena lambatnya melakukan tindakan sesuai hukum berlaku di Indonesia ," sambungnya.

Audiensi juga melibatkan Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. Setelah audiensi dengan Polres Metro Jakpus, berkas tersangka yang dimaksud telah diserahkan ke Kejaksaan.

Jeannie mengatakan, audiensi dengan Kejari Jakpus demi memastikan tersangka tidak terbebas dari jerat hukum lantaran masa penahanannya segera berakhir.

"Secepatnya kami audiensi dengan pimpinan Kejari Jakpus dan JPU yang menangani kasus ini supaya cepat kasus ini sampai tahap kedua P21 sehingga tersangka pemerkosaan anak mendapatkan hukuman maksimal," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)