Audiensi Polres Jakpus terkait Kasus Pemerkosaan, RPA Perindo Ingin Pelaku Secepatnya Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Pusat dipercepat. Kasus ini telah disampaikan ke pihak berwajib sejak Juni 2022.
RPA Perindo ingin pelaku secepatnya disidang. "Kami mendampingi dan ingin secepatnya pelaku ini di-P21-kan. Jangan sampai masa tahanannya selesai dan dia bebas," ujar Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
RPA Perindo disambut Wakil Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Metro Jakpus. Setelah audiensi, berkas perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami selesai audiensi. Hasilnya kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai tahap satu," katanya.
Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya guna menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Jika pelaku ini tidak mendapatkan hukuman maksimal dikhawatirkan kasus serupa terus terjadi di Indonesia.
"Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini harus mendapatkan hukuman maksimal dengan denda maksimal juga sekaligus UU TPKS yang baru ganti rugi maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
RPA Perindo ingin pelaku secepatnya disidang. "Kami mendampingi dan ingin secepatnya pelaku ini di-P21-kan. Jangan sampai masa tahanannya selesai dan dia bebas," ujar Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
RPA Perindo disambut Wakil Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Metro Jakpus. Setelah audiensi, berkas perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami selesai audiensi. Hasilnya kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai tahap satu," katanya.
Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya guna menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Jika pelaku ini tidak mendapatkan hukuman maksimal dikhawatirkan kasus serupa terus terjadi di Indonesia.
"Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini harus mendapatkan hukuman maksimal dengan denda maksimal juga sekaligus UU TPKS yang baru ganti rugi maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(jon)