Polda Metro Jaya Bekuk Penipu 242 Calon Jamaah Umrah

Selasa, 03 Januari 2023 - 06:39 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bekuk Penipu 242 Calon Jamaah Umrah
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Subdit Harda Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah berinisial RAP (27). Pelaku dibekuk saat melarikan diri di Bali pada Sabtu, 10 November 2022 silam.

“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali,” ujar Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (3/1/2023).



RAP sengaja pergi ke Bali melarikan diri dan bersembunyi dari para korbannya. Bahkan, RAP memboyong tujuh anggota keluarganya ke Bali sejak 27 Oktober 2022. Dalam pelariannya itu, RAP telah menyewa rumah untuk satu tahun ke depan seharga Rp45 juta.

Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, tersangka RAP ditangkap penyidik lantaran telah melakukan penipuan sebesar Rp2.237.800.000. Uang itu berasal dari korban untuk membeli 242 pax tiket pesawat bagi calon jemaah umroh.



“Kami menyita barang bukti di antaranya berupa paspor & buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi,” tutur Petrus.

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka RAP dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022 silan.”Pemberkasan sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DKI,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)