2 Pria Pemerkosa ABG di Semak-semak Imingi Korban Pekerjaan
loading...
A
A
A
BOGOR - Dua pelaku pemerkosaan berinisial MD (19) dan S (19), ternyata mengimingi pekerjaan kepada korban sebelum gadis remaja itu ditinggalkan dalam semak-semak wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban ditawari pelaku pekerjaaan dengan imingi upah Rp300 ribu.
"Pelaku awalnya berkenalan (dari media sosial). Lalu, pelaku menawarkan 'mau ikut saya enggak jaga anak'. Itu iming-iming dikasih uang Rp300 ribu," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Devi kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/1/2023).
Selanjutnya, pelaku menjemput korban dan dibawa ke lokasi. Dari situ, korban mendapat perlakuan tidak senonoh hingga barang-barangnya dirampas.
"Informasi awal memang pelaku memberikan sejenis obat penenang kepada korban agar korban lemas. Ada (barang hilang) HP milik korban, kemudian percobaan pembunuhan dengan tangan kosong yaitu dipukul dicekik dan dilakukan persetubuhan," jelasnya.
Baca juga: Remaja Perempuan 14 Tahun di Bogor Ditemukan Lemas Dalam Semak-semak
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 Huruf B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo 53 KUHP pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
Sebelumnya, warga Klapanunggal digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. ABG itu diketahui berinisial AR (14), warga Gunung Putri.
Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi tergolek lemas. Remaja itu dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis. "Kondisi terakhir saat ini masih dalam pendampingan dari psikiater," tutup Kapolsek.
"Pelaku awalnya berkenalan (dari media sosial). Lalu, pelaku menawarkan 'mau ikut saya enggak jaga anak'. Itu iming-iming dikasih uang Rp300 ribu," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Devi kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/1/2023).
Selanjutnya, pelaku menjemput korban dan dibawa ke lokasi. Dari situ, korban mendapat perlakuan tidak senonoh hingga barang-barangnya dirampas.
"Informasi awal memang pelaku memberikan sejenis obat penenang kepada korban agar korban lemas. Ada (barang hilang) HP milik korban, kemudian percobaan pembunuhan dengan tangan kosong yaitu dipukul dicekik dan dilakukan persetubuhan," jelasnya.
Baca juga: Remaja Perempuan 14 Tahun di Bogor Ditemukan Lemas Dalam Semak-semak
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 Huruf B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo 53 KUHP pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
Sebelumnya, warga Klapanunggal digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak pada Rabu 28 Desember 2022. ABG itu diketahui berinisial AR (14), warga Gunung Putri.
Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi tergolek lemas. Remaja itu dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis. "Kondisi terakhir saat ini masih dalam pendampingan dari psikiater," tutup Kapolsek.
(thm)