Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu hingga Tewas di Menteng Jadi Tersangka

Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:37 WIB
loading...
Pengendara Moge Tabrak...
Pengendara moge Harley Davidson berinisial RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson berinisial RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka. Ini berdasarkan pemeriksaan yang menunjukkan adanya unsur pidana.

"Hasil perkara internal dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal sudah masuk unsur pidana dan dinaikkan jadi tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu Terancam 6 Tahun Penjara

Menurut dia, unsur pidana yang dimaksud karena kelalaian RMP mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia. "Sesuai Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," katanya.

Peristiwa terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB tepatnya di depan SDN Gondangdia 01. Korban hendak pulang ke rumahnya di kawasan Tanah Abang setelah berjualan tisu.

Korban menyeberang jalan, namun dari Jalan HOS Cokroaminoto arah Kuningan menuju Tugu Tani, Jalan KH Wahid Hasyim meluncur Harley Davidson dengan kecepatan tinggi yang dikendarai RMP.

Korban terseret beberapa meter. Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan kemudian dilarikan ke RSCM, namun jiwanya tak tertolong.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)