Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu Terancam 6 Tahun Penjara 

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:40 WIB
loading...
Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu Terancam 6 Tahun Penjara 
Lansia penjual tisu berinisial S (63) ditabrak pengendara moge hingga tewas di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga meninggal di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, berpotensi jadi tersangka. RMP terancam 6 tahun penjara.



Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana untuk menjadikan RMP sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara interenal kita sudah mengarah ke tersangka," ujarnya, Jumat, (30/12/2022).



Dia mengatakan, unsur pidana yang dimaksud karena kelalaiannya RMP mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia.

"Sesuai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman maksimal 6 tahun," tegasnya.



Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa, (27/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya terjadi di depan SDN Gondangdia 01.

Kejadian bermula ketika S hendak pulang ke rumahnya di kawasan Tanah Abang setelah berjualan Tisu.

S kemudian menyebrang jalan, namun dari Jalan HOS Cokroaminoto arah Kuningan menuju Tugu Tani Jalan KH Wahid Hasyim datang Moge Harley Davidson dengan kecepatan tinggi yang dikendarai RMP.

Dia lantara terseret beberapa meter. S yang sekarat karena mengalami luka berat di bagian kepala dan lengan itu pun kemudian dilarikan ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ibu satu anak itu pun menghembuskan napas terakhirnya di RSCM.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4286 seconds (0.1#10.140)