Lansia, Ibu Hamil, dan Petugas Medis, Dapat Prioritas Pelayanan Perpanjangan SIM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Jakarta Pusat prioritaskan orang lanjut usia, ibu hamil, dan petugas medis, untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mencegah penularan COVID-19.
Kanit SIM Polres Metro Jakarta Pusat, AKP P Panjaitan mengatakan, masyarakat yang masuk dalam tiga kategori di atas, maka tidak perlu mengantre di loket pelayanan, karena mendapatkan layanan khusus. (Baca juga; Satpas SIM Jakpus Layani 5.000 Pemohon Perpanjangan SIM, Terapkan Protokol Kesehatan )
"Mereka tidak perlu mengantre, cukup membayar biaya perpanjangan SIM, membayar biaya kesehatan, dan asuransi jiwa. Setelah administrasi itu selesai petugas kami akan langsung memberikan SIM," kata AKP Panjaitan saat ditemui di Polsek Kemayoran, Sabtu (11/7/2020).
Dia menegaskan, khusus ibu hamil yang hendak memperpanjang SIM, pihaknya tidak mematok batas usia kehamilan. Sebab, lanjut dia, ketiga kategori itu merupakan prioritas yang mesti dibantu dan diutamakan.
"Warga yang masuk 3 kategori ini cukup melapor kepada kami pada saat hendak melakukan perpanjangan SIM. Kami siapkan petugas untuk mendampingi mereka," ujarnya. (Baca juga; Puskesmas Pluit Berikan Edukasi COVID-19 pada Masyarakat Secara Virtual )
Lebih lanjut, Panjaitan menuturkan, layanan khusus tersebut sengaja diberlakukan agar ketiga kategori itu dapat terhindar dari penularan COVID-19. "Mereka rentan tertular COVID-19, jadi kami berikan pelayanan khusus agar tidak ikut dalam kerumunan saat mengantre layanan perpanjangan SIM di Polsek Kemayoran," ucapnya.
Kanit SIM Polres Metro Jakarta Pusat, AKP P Panjaitan mengatakan, masyarakat yang masuk dalam tiga kategori di atas, maka tidak perlu mengantre di loket pelayanan, karena mendapatkan layanan khusus. (Baca juga; Satpas SIM Jakpus Layani 5.000 Pemohon Perpanjangan SIM, Terapkan Protokol Kesehatan )
"Mereka tidak perlu mengantre, cukup membayar biaya perpanjangan SIM, membayar biaya kesehatan, dan asuransi jiwa. Setelah administrasi itu selesai petugas kami akan langsung memberikan SIM," kata AKP Panjaitan saat ditemui di Polsek Kemayoran, Sabtu (11/7/2020).
Dia menegaskan, khusus ibu hamil yang hendak memperpanjang SIM, pihaknya tidak mematok batas usia kehamilan. Sebab, lanjut dia, ketiga kategori itu merupakan prioritas yang mesti dibantu dan diutamakan.
"Warga yang masuk 3 kategori ini cukup melapor kepada kami pada saat hendak melakukan perpanjangan SIM. Kami siapkan petugas untuk mendampingi mereka," ujarnya. (Baca juga; Puskesmas Pluit Berikan Edukasi COVID-19 pada Masyarakat Secara Virtual )
Lebih lanjut, Panjaitan menuturkan, layanan khusus tersebut sengaja diberlakukan agar ketiga kategori itu dapat terhindar dari penularan COVID-19. "Mereka rentan tertular COVID-19, jadi kami berikan pelayanan khusus agar tidak ikut dalam kerumunan saat mengantre layanan perpanjangan SIM di Polsek Kemayoran," ucapnya.
(wib)