Dicopot, Ketua PPPSRS Pantai Mutiara Sebut Tidak Sesuai Prosedur

Rabu, 21 Desember 2022 - 21:43 WIB
loading...
A A A
"Kemudian lebih dari 50 persen atau lebih dari setengah dari perhimpunan (anggota pemilik PPPSRS) itu juga harus melalui validasi data kemudian diverifikasi dengan data pemilik apartemen untuk memastikan bahwa peserta itu benar," sambungnya.

Menurut Darwin, hingga saat ini tidak ada verifikasi yang transparan oleh pihak kelurahan dan kecamatan, sehingga hasil RUALB bulan lalu perlu dipertanyakan.

"Keabsahan RUALB yang terakhir, pada 19 November 2022, dipertanyakan," ucapnya.

Dengan tidak adanya verifikasi itu, dia mempertanyakan keabsahan SK Nomor 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI, Tentang Pelaksana tugas pengurus (Caretaker) PPPSRS untuk menjalankan dan menggantikan PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara.

"Caretaker ini mirip dengan pencopotan Ketua RW 016 yang tidak sejalan dengan keinginan pejabat pemerintah lurah, camat, dan pengembang," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)