Serem! 2 Kelompok Warga di Johar Baru Tawuran Bawa Parang 2 Hari Berturut-turut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tawuran warga pecah di Pasar Gembong, Jalan Kampung Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Tawuran sudah terjadi dua kali berturut-turut, yakni Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022) malam.
Dari video amatir yang diterima MNC Portal, tampak dua kelompok warga saling serang. Mereka membawa senjata tajam, seperti parang dan saling lempar benda.
Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira mengatakan, aksi tawuran warga di sana sudah kerap terjadi. Pihaknya yang mendapat laporan langsung ke lokasi untuk membubarkan tawuran.
"Sudah biasa itu. Kayak gitu doang sehari-hari," ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan tidak ada korban dalam bentrokan warga itu. Bentrokan dilatarbelakangi saling ejek. "Yang diamankan tidak ada. Kita hanya lerai saja," kata Rudi.
Rudi menuturkan hanya bisa melerai warga yang bertikai lantaran polisi kalah jumlah. "Kekuatan kita kecil, jadi hanya bisa melerai. Kalau kita punya kekuatan besar, kita amankan satu satu," ucap Rudi.
Pihaknya akan terus berupaya untuk mengimbau kepada warga agar menjaga ketertiban dan kenyamanan. Terutama imbauan tentang Undang-Undang (UU) Darurat. Dimana dalam UU Darurat disebutkan bahwa menguasai senjata tajam bisa diancam 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Pembubaran Tawuran di Bassura
Dari video amatir yang diterima MNC Portal, tampak dua kelompok warga saling serang. Mereka membawa senjata tajam, seperti parang dan saling lempar benda.
Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira mengatakan, aksi tawuran warga di sana sudah kerap terjadi. Pihaknya yang mendapat laporan langsung ke lokasi untuk membubarkan tawuran.
"Sudah biasa itu. Kayak gitu doang sehari-hari," ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan tidak ada korban dalam bentrokan warga itu. Bentrokan dilatarbelakangi saling ejek. "Yang diamankan tidak ada. Kita hanya lerai saja," kata Rudi.
Rudi menuturkan hanya bisa melerai warga yang bertikai lantaran polisi kalah jumlah. "Kekuatan kita kecil, jadi hanya bisa melerai. Kalau kita punya kekuatan besar, kita amankan satu satu," ucap Rudi.
Pihaknya akan terus berupaya untuk mengimbau kepada warga agar menjaga ketertiban dan kenyamanan. Terutama imbauan tentang Undang-Undang (UU) Darurat. Dimana dalam UU Darurat disebutkan bahwa menguasai senjata tajam bisa diancam 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Pembubaran Tawuran di Bassura
(thm)