Polisi Gulung Perampok Bersenjata Spesialis Minimarket di Bekasi

Rabu, 07 Desember 2022 - 06:22 WIB
loading...
Polisi Gulung Perampok Bersenjata Spesialis Minimarket di Bekasi
Polres Metro Bekasi membekuk dua perampok minimarket yang kerap beraksi di wilayah selatan Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi membekuk dua perampok minimarket yang kerap beraksi di wilayah selatan Bekasi. Kawanan ini tergolong nekad saat melancarkan aksinya apabila korbannya melakukan perlawanan.

”Kami amankan dua orang pelaku yakni JT (23) dan HH (25),” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan dalam keteranganya dikutip, Rabu (7/12/2022).

Dua pelaku beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama kedua pelaku adalah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu dan titik kedua Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.

Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB. Sedangkan aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.

Kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.

”Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutuprolling doordan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau,” katanya.

Setelah itu para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta berbagai macam merek rokok dan alat pemindai barang. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri.

Dari kasus perampokan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku yakni 15 emas koin LM (logam mulia) dengan berat 0,1 gram merek antam.



Dua bilah pisau, uang tunai Rp35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.Atas tindakan kejahatan kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)