Dijadikan Tempat Penampungan Limbah, Lahan Kosong di Bekasi Disegel
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penyegelan lahan kosong di Jalan Tenggiri Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penyegelan dilakukan karena lahan tersebut dijadikan penampung limbah dan rongsokan tanpa rekomendasi Pemkot Bekasi.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Menurut Edison, lahan tersebut tiba-tiba disulah menjadi penampungan limbah.
"Kami menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Edison di Bekasi, Selasa (6/12/2022).
Dia mengatakan, penyegelan ini dilakukan guna melindungi warga sekitar dari dampak yang tidak diinginkan. Hal itu lantaran lokasi pembuangan limbah berdekatan dengan kegiatan belajar mengajar anak sekolah.
“Kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk,” jelas dia.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Langkah itu juga dinilainya memberikan warning agar warga kota Bekasi menerapkan kedisiplinan administratif.
"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Menurut Edison, lahan tersebut tiba-tiba disulah menjadi penampungan limbah.
"Kami menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Edison di Bekasi, Selasa (6/12/2022).
Dia mengatakan, penyegelan ini dilakukan guna melindungi warga sekitar dari dampak yang tidak diinginkan. Hal itu lantaran lokasi pembuangan limbah berdekatan dengan kegiatan belajar mengajar anak sekolah.
“Kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk,” jelas dia.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Langkah itu juga dinilainya memberikan warning agar warga kota Bekasi menerapkan kedisiplinan administratif.
"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(mhd)