Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 3 di Untar Jakbar

Senin, 28 November 2022 - 11:00 WIB
loading...
Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 3 di Untar Jakbar
Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) gelombang ketiga di 2022. UPA itu digalar di Kampus Universitas Tarumanegara. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) menggelar Ujian Profesi Advokat ( UPA ) gelombangketiga di 2022. UPA itu digalar di Kampus Universitas Tarumanegara , Jakarta Barat.

Menurut Ketua PUPA R. Dwiyanto Prihartono, jumlah peserta UPA Peradi ini mengalami peningkatan.Jumlah peserta UPA gelombang tiga pada November ini sebanyak 3.500 peserta, ada peningkatan dibanding penyelenggaraan UPA pada Juni lalu yang jumlahnya 1.300 peserta. Sedangkan peserta UPA pada Februari 2022 sebanyak 4.500 orang.

"Artinya kita organisasi Advokat yang terus dipercaya masyarakat, baik dari segi manajemen maupun kualitas ujiannya. Walau di tempat lain lebih murah tetapi keputusan memilih lokasi ujian tetap pada Peradi," ujarDwiyanto, Senin (28/11/2022).

UPA ini digelar secara serentak di 50 kota di Indonesia. Ini dilaksanakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi ini.

"Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang ketiga di tahun ini dan secara keseluruhan yang ke-25 sejak pertama tahun 2004," katanya.

Jumlah total yang mendaftar, kata dia, 3.599 tidak hadir 85 orang. Acara ini digelar serentak mulai Banda Aceh hingga Manokwari.



"Kita mengirimkan ratusan orang ke daerah agar pelaksanaan bisa lancar," kataDwiyanto yang juga Ketua Harian DPN Peradi.

Dwiyanto mengatakan harapan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, calon advokat Peradi sudah harus bisa menguasai hal-hal yang mendasar dalam praktik hukum.

"Pesan Otto Hasibuan kepada calon advokat, jangan merasa sulit saat menempuh ujian. Hal paling penting dari ujian ini adalah seorang advokat pernah melakukan kegiatan dalam rangka praktiknya nanti. Seperti membuat surat kuasa, surat gugatan, menjawab soal-soal bersifat praktik seperti hukum acara pidana. Kalau ditahan itu 20 hari dan lain sebagainya. Itu semua harus mereka ketahui," tuturnya.

Dwiyanto menambahkan, untuk calon advokat Peradi agar dapat memberikan bantuan hukum jika sudah terjun ke masyarakat.

"Pesan penting, tantangan ke depan advokat adalah kompetensi. Karena mereka adalah orang yang berhadapan dengan masyarakat dan harus membela masyarakat yang buta hukum agar mengerti," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)