Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
loading...
A
A
A
DEPOK - Indra dan Syamsudin hanya bisa tertunduk lesu setelah di hadapan polisi. Kedua pria spesialis pencuri sepeda motor ini tak segarang sebelum diciduk Unit Satreskrim Polrestro Depok.
Aksi kedua pelaku selama ini tergolong lihai. Hanya bermodalkan kunci T dan Y mereka berhasil menggasak puluhan sepeda motor. Dalam beraksi, mereka biasanya melakukannya secara berkelompok sampai lima orang. Tiap orang memiliki peran masing-masing.
Indra misalnya, bertugas mencuri motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat pemiliknya. Waktu yang dibutuhkan pun kurang dari satu menit. “Sudah 46 motor (dicuri). Dicongkel pakai kunci T, engggak ada semenit dapat,” kata Indra, salah satu pelaku.
Dia dan teman-temannya biasa mengincar motor yang mudah dicongkel dan laku di pasaran. Satu unit dijual Rp1 juta dan hasilnya dibagi-bagi. Indra selaku eksekutor mendapat jatah Rp 250 ribu. “Yang laku motor Mio dan paling gampang diambil, yang susah Vario,” ucapnya. (Baca juga: Kepergok Gasak Sepeda Motor, Dua Pelaku Bonyok Dihajar Warga)
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Indra merupakan residivis. Dia pernah menjalani hukuman sebelumnya, namun dengan kasus berbeda. Setelah keluar penjara, Indra sempat bekerja sebagai sopir angkot. “Namun hasilnya dirasa kurang sehingga dia melakukan perbuatan ini (mencuri motor),” kata Azis Andriansyah, Kamis (9/7/2020).
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, kata Azis, mereka memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai eksekutor, lainnya mengawasi serta membawa motor. (Baca juga: Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu)
Pelaku sudah beraksi sejak September 2019 di berbagai wilayah Jabodetabek. Namun yang paling sering beraksi di kawasan Citayam, Depok. “Sasarannya di Jabdoetabek, tapi seringnya di wilayah Citayam dan Depok,” tukasnya.
Pelaku mengaku lebih sering beraksi di Citayam karena di sana banyak kendaraan terparkir tanpa pengawasan ketat. “Mereka mengaku warga di sana banyak yang lengah meletakan kendaraannya tanpa penjaga, dan memang mereka tinggal dekat sana, sudah hafal medannya,” ucapnya.
Kedua pelaku diamankan di Citayam. Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.
Aksi kedua pelaku selama ini tergolong lihai. Hanya bermodalkan kunci T dan Y mereka berhasil menggasak puluhan sepeda motor. Dalam beraksi, mereka biasanya melakukannya secara berkelompok sampai lima orang. Tiap orang memiliki peran masing-masing.
Indra misalnya, bertugas mencuri motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat pemiliknya. Waktu yang dibutuhkan pun kurang dari satu menit. “Sudah 46 motor (dicuri). Dicongkel pakai kunci T, engggak ada semenit dapat,” kata Indra, salah satu pelaku.
Dia dan teman-temannya biasa mengincar motor yang mudah dicongkel dan laku di pasaran. Satu unit dijual Rp1 juta dan hasilnya dibagi-bagi. Indra selaku eksekutor mendapat jatah Rp 250 ribu. “Yang laku motor Mio dan paling gampang diambil, yang susah Vario,” ucapnya. (Baca juga: Kepergok Gasak Sepeda Motor, Dua Pelaku Bonyok Dihajar Warga)
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Indra merupakan residivis. Dia pernah menjalani hukuman sebelumnya, namun dengan kasus berbeda. Setelah keluar penjara, Indra sempat bekerja sebagai sopir angkot. “Namun hasilnya dirasa kurang sehingga dia melakukan perbuatan ini (mencuri motor),” kata Azis Andriansyah, Kamis (9/7/2020).
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, kata Azis, mereka memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai eksekutor, lainnya mengawasi serta membawa motor. (Baca juga: Dua Pensiunan Jenderal Polisi di Balik Kasus Maria Pauline-Adrian Waworuntu)
Pelaku sudah beraksi sejak September 2019 di berbagai wilayah Jabodetabek. Namun yang paling sering beraksi di kawasan Citayam, Depok. “Sasarannya di Jabdoetabek, tapi seringnya di wilayah Citayam dan Depok,” tukasnya.
Pelaku mengaku lebih sering beraksi di Citayam karena di sana banyak kendaraan terparkir tanpa pengawasan ketat. “Mereka mengaku warga di sana banyak yang lengah meletakan kendaraannya tanpa penjaga, dan memang mereka tinggal dekat sana, sudah hafal medannya,” ucapnya.
Kedua pelaku diamankan di Citayam. Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkasnya.
(thm)