Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Bermula dari Ponsel Terlindas

Kamis, 24 November 2022 - 12:51 WIB
loading...
Kasus Penusukan Sopir...
Polisi menangkap AR pelaku penusukan sopir Transjakarta Randi Pramono (30) yang tewas di Jalan Raya Bogor Km 26, Ciracas, Jakarta Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus AR pelaku penusukan sopir Transjakarta bernama Randi Pramono (30) yang jasadnya ditemukan tewas di Jalan Raya Bogor Km 26, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian penusukan dipicu terlindasnya ponsel milik tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka AR yang berboncengan bersama temannya sedang berjalan di Jalan Raya Bogor. Tiba-tiba ponsel milik tersangka jatuh.

Korban Randi yang juga sedang menyetir motor tepat di belakang tersangka pun melindas ponsel yang terjatuh itu. ”Jadi tersangkanya motor berada di depan, ponselnya jatuh kebetulan korban di belakang dan terlindas,” kata Budi, Kamis (24/11/2022).



Tersangka lantas mendatangi dan memberhentikan korban dengan maksud meminta ganti rugi. Hanya saja, kesepakatan ganti rugi tidak ditemukan saat itu. ”(korban) diperintahkan untuk mengganti kerugian terjadi cekcok mulut tidak terjadi kesepakatan,” tambahnya.

Budi menyebut tersangka saat itu dalam keadaan mabuk karena menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk, kemudian pelaku menusuk korban.”Pelaku menusuk korban dengan senjata jenis badik,” ungkapnya.



Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Sementara polisi masih menyelidiki rekan AR yang saat itu berboncengan bersamanya.

”Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 ancamannya diatas 12 tahun, karena korban meninggal dunia. Memang pada saat itu ada temannya berboncengan tapi temannya tidak melakukan jadi masih kita dalami sebagai saksi,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)