833 Pelaku UMKM Jakarta Utara Bakal Dapat Relaksasi Izin Usaha

Kamis, 09 Juli 2020 - 02:03 WIB
loading...
833 Pelaku UMKM Jakarta...
Sebanyak 833 UMKM direkomendasikan mendapat relaksasi IUMKM kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta. Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah akan memastikan ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan relaksasi Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMKM).

Kepala Suku Dinas Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengatakan, sebanyak 833 pelaku UMKM telah direkomendasikan untuk mendapatkan relaksasi IUMKM kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

"Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara untuk mendapatkan relaksasi IUMKM kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta," kata Yati, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020). (Baca juga; Pemprov DKI Kolaborasi dengan TokoTalk Ajak UKM Berjualan Online )

Menurut Yati, total rekomendasi itu pun dinamis mengalami pertambahan seiring berjalannya waktu dan permohonan pelaku UMKM untuk pengajuan IUMKM. "Nanti jika sudah dikolektifkan dari masing-masing pendamping Jak Preneur kecamatan, akan kami kirim kembali ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta," tuturnya.

Terkait kebijakan relaksasi ini, kata Yati, Dinas PMPTSP melalui tim Antar Jemput Izin Bermotor (Ajib) Kelurahan atau Kecamatan akan mendatangi pelaku UMKM sesuai data yang dikirimkan sebelumnya. Tim Ajib akan menilai kelaikan pelaku UMKM untuk mendapatkan IUMK sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya selama ini.

"Jadi kemudahannya, kalau sebelum ada kebijakan ini, kami (Sudin PPKUKM) yang bermohon dan mengirim data ke Dinas PMPTSP melalui aplikasi Jak Evo. Nah kalau sekarang kami hanya mengirim data usulan saja. Nanti petugas Dinas PMPTSP yang mendatangi pelaku UMKM," pungkasnya. (Baca juga; Diizinkan Beroperasi, Bioskop di Jakarta Buka 29 Juli )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)