Peras Wanita Rp126 Juta, Desersi Polda Sumsel Ditangkap Polres Tangerang

Rabu, 23 November 2022 - 10:00 WIB
loading...
Peras Wanita Rp126 Juta, Desersi Polda Sumsel Ditangkap Polres Tangerang
Polres Tangerang menangkap polisi gadungan yang menipu seorang wanita Rp126 juta di Kota Tangerang. Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial RMF (34) ditangkap akibat menipu seorang wanita warga Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku masih anggota polis i hingga bisa memeras korban hingga mencapai Rp126 Juta.

”Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta. Uang diberikan korban secara bertahap kepada tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/11/2022).

Tersangka merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan. Tersangka juga seorang residivis dan pernah ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku perwira berpangkat AKBP di tahun 2021.

”Modus kali ini, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas sebagai Kepala Unit (Kanit) 4 Resmob di Polda Metro Jaya. Jadi korban langsung percaya begitu saja,” ungkapnya.

Menurut dia, korban dan pelaku bisa saling bertemu karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Melihat mangsa empuk, tersangka langsung melancarkan aksi penipuannya.

”Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya,” paparnya.

Mendengar keluhan korban, tersangka mengaku bisa membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan, akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin agar perkara segera berjalan.

”Uang 126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.



”Kemudian tersangka meminta korban datang ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya korban merasa tertipu,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0310 seconds (0.1#10.140)