Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
loading...
A
A
A
TANGERANG - Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korban.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujarnya.
Sebelumnya sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.
Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujarnya.
Sebelumnya sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.
Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.
(hab)