Polsek Mampang Tangkap Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komplotan maling spesialis pencurian rumah kosong dibekuk petugas Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Para pelaku yang berjumlah empat orang ini telah menjalankan aksinya lebih dari dua kali.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yakni, TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19). Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Depok.
"Mereka memiliki peran masing-masing. DS sebagai penadah, dan tiga tersangka lainnya, TF, RM, serta MA yang melakukan pelaku tindak pindana tersebut," ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Budy, aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terakhir kali dilakukan pada 3 November 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Kawanan pelaku ini berhasil menggondol sepeda motor jenis matic dan dua telepon genggam.
"Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu masuk melewati kaca jendela, kemudian mengambil dua HP yang tergeletak di atas meja dan kunci sepeda motor," ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti enam buah telepon genggam dan dua buah sepeda motor. Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yakni, TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19). Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Depok.
"Mereka memiliki peran masing-masing. DS sebagai penadah, dan tiga tersangka lainnya, TF, RM, serta MA yang melakukan pelaku tindak pindana tersebut," ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Budy, aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terakhir kali dilakukan pada 3 November 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Kawanan pelaku ini berhasil menggondol sepeda motor jenis matic dan dua telepon genggam.
"Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu masuk melewati kaca jendela, kemudian mengambil dua HP yang tergeletak di atas meja dan kunci sepeda motor," ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti enam buah telepon genggam dan dua buah sepeda motor. Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara.
(hab)