Polda Metro Jaya Bakal Usut Laporan Ansor DKI Soal Ujaran Kebencian Faizal Assegaf

Rabu, 09 November 2022 - 10:02 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bakal...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengusut laporan GP Ansor DKI Jakarta terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Faizal Assegaf.Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 November 2022.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut.

"Iya benar laporan sudah kami terima," kata Zulpan melalui pesan singkatnya, Rabu (9/11/2022).

Zulpan menerangkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Kami akan dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor tak terima dengan cuitan Faizal Assegaf di media sosial Twitter-nya. Mereka menganggap pemilik akun twitter Faizal Assegaf telah menghina Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

"Mungkin teman-teman bisa lihat di Twitter Faizal Assegaf itu ya. Salah satunya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci para habaib, dalang untuk pembubaran habaib," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Polda Metro Jaya, Selasa 8 November 2022.

Ainul mengatakan, salah satu cuitan yang dipersoalkan yakni Ketum PBNU membenci para habaib, dalang untuk pembubaran habaib.



Menurut dia, tudingan yang ada di akun Faizal Assegaf sangat keji dan fitnah. Dia memberikan bukti, habaib banyak di PBNU bahkan ada yang jadi pengurus.

"Kami ini kan anaknya NU, jadi kami wajib membela orang tua kami," ujar dia.

Dalam laporannya, Ainul turut membawa tangkapan layar twitter yang ada di akun faizal Assegaf.

"Kami sudah berikan ke penyidik dan sudah kami lapokan dan sudah dapat tanda terima dari penyidik," ujar dia.

Ainul berharap Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporannya. Menurut dia, akun Twitter dengan nama Faizal Assegaf sudah keterlauan.

"Ya mungkin ini puncak dari kemarahan kami sebagai kader NU, karena kami sudah sering mendengar, tapi hari-hari ini sangat vulgar sekali. Dan itu beritanya fitnah semua makanya kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP. Terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)