Pemkot Jaksel, Dinas LH DKI, dan Paljaya Sosialisasikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat

Selasa, 08 November 2022 - 14:47 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, salah satu cara untuk mengelola air limbah adalah melalui pendekatan terpusat yang menggunakan SPALDT di mana air limbah dialirkan dari gedung atau rumah dengan menggunakan jaringan perpipaan air limbah. Kemudian, dibawa ke instalasi pengelolaan air limbah domestik dan diolah sampai aman untuk dikembalikan ke lingkungan.

“Untuk daerah yang sudah memiliki kepadatan penduduk lebih dari 150 jiwa per hektare sudah mutlak perlu menggunakan SPALDT karena daya dukung lingkungannya sudah tidak sesuai untuk menggunakan tangki septik. Penggunaan SPALDT ini akan menyejajarkan Jakarta dengan kota-kota besar di dunia dalam pengelolaan air limbah," jelasnya.

Dia menyebut, dalam rencana induk pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2016, DKI Jakarta terbagi menjadi 15 zona pengelolaan air limbah.

”Untuk mencapai target pengelolaan air limbah dibutuhkan kolaborasi aktif antar pemangku kepentingan di DKI Jakarta dari unsur Pemerintah dan pelaku usaha hingga seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3317 seconds (0.1#10.140)