Ojol Boleh Angkut Penumpang, Pemkot Depok Ingatkan Ada 5 RW Zona Merah

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:21 WIB
loading...
Ojol Boleh Angkut Penumpang,...
Wali Kota Depok Mohammad Idris seusai penandatanganan Pakta Integritas dengan aplikator ojek online. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengizinkan aplikator ojek online (Ojol) untuk beroperasi kembali dan mengangkut penumpang, Selasa (7/7/2020). Untuk beroperasi kembali pada fase PSBB Proporsional tahap II di Depok, driver ojek online harus memenuhi protokol kesehatan COVID-19.

Aplikator ojek online dan Dinas Perhubungan Kota Depok pun menandatangani Pakta Integritas yang harus dipatuhi. Mulai dari melengkapi pembatas antara driver dan penumpang, penyemprotan helm secara berkala, dan standar protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku umum. (Baca juga; 7 Juli Ojek Oline di Depok Boleh Angkut Penumpang )

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat sebab penularan COVID-19 masih masif dan belum berakhir. Namun, di sisi lain pengemudi ojek online pun harus diperhatikan nasibnya.

“Untuk itu kami membuat Pakta Integritas. Bahwa memang ini sulit, namun kalau terbiasa dengan kebaikan, Insyaallah akan lebih mudah kita lakukan,” katanya seusai penandatanganan Pakta Integritas.

Isi dari Pakta Integritas tersebut di antaranya penerapan protokol kesehatan COVID-19. Penumpang dianjurkan membawa helm sendiri. “Kalau tidak mereka sudah ada helm dan sudah disinfeksi penyemprotan, atau menggunakan seperti masker dan face shield,” paparnya.

Kendati boleh mengangkut penumpang, Pemkot Depok mengingatkan ada area yang tidak boleh dimasuki. Setidaknya ada lima rukun warga (RW) yang saat ini masih dalam zona merah. Di antaranya Cilangkap RW 2, PGS RW 1, Bedahan RW 5, Mekarjaya RW 8, dan Bedahan.

“Kami katakan zona merah karena pasien positifnya masih dan mereka isolasi mandiri di rumah, belum kita angkut ke rumah sakit,” pungkasnya. (Baca juga; 12 Kelurahan di Kota Depok Sudah Bebas COVID-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3119 seconds (0.1#10.140)