Tak Terkendala Regulasi, Dishub DKI Tegaskan LRT Fase 2 Dilanjutkan

Kamis, 03 November 2022 - 22:38 WIB
loading...
Tak Terkendala Regulasi,...
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan Proyek LRT Jakarta Fase 2 dilanjutkan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 2 dilanjutkan. Menurutnya, saat ini rencana pembangunan tersebut masih dalam tahap pengkajian lebih dalam.

"Proyek LRT pada saat ini masih dalam proses pengkajian. Pembangunan transportasi massal berbasis rel seperti LRT membutuhkan analisis mendalam karena menyangkut sejumlah faktor seperti tata guna lahan, proyeksi potensi penumpang di masa mendatang, serta model pendanaan," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Syafrin menekankan, saat ini pembangunan LRT tidak terkendala regulasi. Hanya saja rencana rute lanjutan LRT yang harusnya dimulai 2022 tekendala kapasitas fiskal dampak pandemi Covid-19.

“Dan tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT, sebagaimana diketahui bahwa sesuai rencana lanjutan rute LRT akan dimulai tahun 2020 namun terkendala oleh kapasitas fiskal Jakarta sebagai dampak Pandemi Covid-19," terangnya.

Syafrin menjelaskan penyiapan regulasi sejak tahun 2015 yang dimaksud yakni Electronic Road Pricing (ERP). ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi.



"Selain penyediaan fasilitas sarana dan prasarana Angkutan Umum Massal sebagai supply (penyedia) layanan di sektor transportasi (pull strategy), pemerintah juga menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP," jelasnya.

Kendati demikian, implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) dan sudah memasuki tahap final.

"Melalui Perda PLLSE ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta. ERP diharapkan akan menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyetujui penyertaan modal daerah (PMD) untuk pembangunan LRT Fase 2A Velodrome-Rawamangun, Jakarta Timur menuju Manggarai, Jakarta Selatan pada 2023 mendatang. Adapun besaran PMD LRT Fase 2A senilai Rp442 miliar diserahkan ke BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang yang berwenang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)