Polres Jakut Tangkap 9 Pelaku Curas dan Tawuran, 72 Sajam Disita

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 20:01 WIB
loading...
Polres Jakut Tangkap 9 Pelaku Curas dan Tawuran, 72 Sajam Disita
Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan tawuran dalam Operasi Kamtibmas selama sebulan terakhir. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta Barus
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan tawuran dalam Operasi Kamtibmas selama sebulan terakhir. Polisi turut menyita 72 buah senjata tajam (sajam) dalam berbagai bentuk.

"Ini ada beberapa bentuk sajam, mulai keris, mandau, celurit, belati, ada jimat juga batu delima, dan batu lainnya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, saat jumpa pers, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Bapak dan Anak Pembegal Ibu Muda di Tangerang Residivis Curas

Ia menyebutkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 9 orang tersangka dengan inisial A, SS, AI, N, AF, TW, DI, Y, dan AS. "Mereka saat ditangkap kedapatan membawa sajam dalam rangka untuk tawuran. Perkara tersebut diduga mereka ingin melakukan tawuran maupun pencurian dengan kekerasan, sehingga para tersangka diamankan oleh jajaran polsek," kata Erlin.

Menurut Erlin, pascaOperasi Kamtibmas wilayah Jakarta Utara jauh lebih kondusif dengan minimnya aksi pencurian dengan kekerasan, maupun tawuran antarpemuda. "Mereka ini kebanyakan dari Penjaringan, Kebon Bawang, Cilincing, dan polsek lainnya," tutur Erlin.



Kepada para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dan Pasal 365 KUHP.

Dalam Pperasi Kamtibmas tersebut pihaknya juga mendapatkan sejumlah pelaku anak di bawah umur atau pelajar. "Namun kita kembalikan ke orang tuanya. Yang di belakang kita tampilkan (perlihatkan) ini yang sudah usia dewasa semua," kata dia.

Untuk antisipasi kejadian curas dan tawuran ke depan, polisi akan terus melakukan kegiatan patroli. "Pencegahan hampir setiap malam hingga dini hari untuk mengantisipasi kegiatan para remaja untuk melakukan tindakan kriminal maupun tawuran," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)