21 Merek Obat Sirup Dikarantina RSUD Depok, Diganti Puyer dan Tablet

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:23 WIB
loading...
21 Merek Obat Sirup Dikarantina RSUD Depok, Diganti Puyer dan Tablet
RSUD Kota Depok menghentikan pemberian resep obat dalam bentuk sirup dihentikan.Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - RSUD Depok menghentikan pemberian resep obat dalam bentuk sirup dihentikan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari informasi Kementerian Kesehatan yang merilis sejumlah daftar obat yang dicurigai menggunakan bahan cemaran lain.

“Semua obat yang dicurigai dan sudah dirilis Kemenkes kami amankan dan karantina. Sudah keluar edaran dari komite farmasi terapi RSUD Depok untuk mengamankan, tidak boleh meresepkan atau memakai obat yang mengandung bahan obat yang dimaksud,” ungkap Dirut RSUD Depok, Devi Maryori, Rabu (26/10/2022).

Devi mengungkapkan, pihaknya telah mengarantina 21 merek obat dan tidak diberikan pada pasien. Mayoritas adalah obat antibiotik, demam, batuk dan pilek.

“Rata-rata antiobiotik dan obat (penurun) panas. Bentuknya sirup,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Farmasi dan Terapi RSUD Depok, Amelia menuturkan, berdasarkan imbauan dari Kemenkes pemberian obat sirop tidak disarankan. Menindaklanjuti imbauan tersebut pihaknya membuat rekomendasi tata laksana mengenai pemberian obat.

“Isi suratnya adalah mengimbau agar tidak meresepkan lagi obat sirup sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari Kemenkes,” tuturnya. Atas anjuran Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) maka obat sirop diganti dengan puyer atau tablet dengan disesuaikan kebutuhan pasien.

Selain itu dilakukan juga pengetatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO). Semula, MESO terhadap paracetamol tidak seperti saat ini. Namun sekarang menjadi lebih ketat.

“Itu kita selalu kumpulkan efek sampingnya untuk diinfokan kembali ke Kemenkes. Nah, dalam kasus ini pun kami membuat Google form untuk diisi bilamana ada efek samping,” pungkasnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5127 seconds (0.1#10.140)