Siti Elina Nekat Terobos Istana Presiden Setelah Dapat Wangsit dari Mimpi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:07 WIB
loading...
Siti Elina Nekat Terobos...
Siti Elina perempuan bercadar mengaku nekat menerobos Istana Presiden setelah mendapatkan wangsit dari mimpi.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Siti Elina perempuan bercadar mengaku nekat menerobos Istana Presiden setelah mendapatkan wangsit dari mimpi. Siti Elina pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya .

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara Siti Elina mengaku sempat mendapatkan wangsit dari mimpi.

"Wangsit tersebut terkait dengan surga dan neraka. Semua keterangan yang diberikan yang bersangkutan, seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit-wangsit," kata Aswin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

Wangsit itu, lanjut Aswin, menjadi motivasi tersangka untuk melakukan aksi menerobos Istana Negara. "Yang bersangkutan bermimpi masuk surga, masuk neraka. Sehingga berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," ujarnya.

Aswin menuturkan, perihal pengakuan Siti yang mendapatkan wangsit itu masih akan didalami dengan melibatkan psikolog maupun psikiater guna memastikan kejiwaan yang bersangkutan.

"Kita belum bisa pastikan motivasi yang bersangkutan itu apa. Kita akan menyarankan untuk bertemu psikolog atau psikiater untuk melakukan pendalam kejiwaan," tuturnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap jika motif sementara dari Siti Elina menerobos Istana Negara yang menodongkan pistol karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

"Tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa Indonesia salah karena bukan atas dasar Islam tetapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Hasil itu didapat dari hasil pemeriksaan sementara berbagai bukti digital dan linimasa, juga ditemukan kalau Siti telah datang ke Istana Negara sebanyak 3 kali.

Atas perbuatan Siti yang membawa senjata berjenis FN dengan menerobos ring satu Istana Negara, pun dijerat dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)