Berdalih Bikin Konten Prank, Begini Cara Sadis Rudolf Bunuh Icha

Senin, 24 Oktober 2022 - 18:11 WIB
loading...
Berdalih Bikin Konten Prank, Begini Cara Sadis Rudolf Bunuh Icha
Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) tertunduk lesu di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Tersangka Christian Rudolf Tobing (36) berdalih membikin konten prank untuk membunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Alasan keji mengajak pembuatan konten prank terbesit ketika Rudolf gagal membidik H sebagai target utama pembunuhan . H tidak berada di Jakarta dan sulit dihubungi.

"Ada kesesuaian di mana target awal adalah teman atas nama H ini yang utama, namun yang bersangkutan tidak ada di Jakarta. Dan sudah dihubungi melalui adiknya dan itu ada buktinya juga," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Ini Isi Perbincangan Rudolf dan Icha sebelum Korban Dibunuh

Target H sudah diincar karena dendam pribadi sejak 2015 disebabkan bisnis HT (handy talkie) terakumulasi hingga 2022. Dendam itu menyasar teman-teman H, salah satunya Icha.

Berangkat dari pelacakan profil yang dilakukan Rudolf melihat target H ternyata berteman dengan Icha saat melihat dokumentasi foto sewaktu perkawinan. Dari situ didapatlah hobi korban gemar membuat konten untuk selanjutnya diajak oleh Rudolf.

"Kemudian yang bersangkutan memprofiling mana yang paling gampang dibunuh. Korban Icha yang pertama, apa hobinya, podcast, dan sebagainya. Ternyata diawali dengan prank," kata Hengki.

Konten prank dilakukan di sebuah kamar Apartemen Green Pramuka City Tower Pino, Lantai 18, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dengan cara mengikat korban dan melakukan podcast bersama.

"Pertama diawali dengan prank, diikat dulu bahwa ini terkait podcast yang disponsori kalung kesehatan. Diikat dan kemudian dia baru menyampaikan bahwa saya bohong. Saya akan bertanya pada anda kira-kira kamu ikut side (kubu) H atau side saya," ujarnya.

Lantas dijawab korban kalau apa yang dilakukan akan dimaafkan, namun tetap melaporkan ke polisi. Teringat ucapan niat lapor polisi, Rudolf nekat mencekik korban hingga tewas.
Baca juga: Begini Tampang Rudolf Tersangka Pembunuhan Icha Berbaju Tahanan Oranye

"Sebelum dibunuh sudah ngobrol berdua. Kalau ada teman bersalah dimaafkan nggak? Dimaafkan tapi saya akan tetap minta pertanggungjawaban dan lapor polisi. Saat diprank itu walaupun sudah diambil barang-barangnya, ingat perkataan lapor polisi sehingga langsung dibunuh," kata Hengki.

"Ini bukti ada semua, tapi tidak kita tunjukkan semua. Jadi pengungkapan ini tidak kurang 1x24 jam. Kita akan terus mendalami pelaku ini, yang jelas kalau tidak diungkap maka ada korban berikutnya," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)