Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Teken MoU Soal Perpanjangan PPJ
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melakukan perpanjangan kerja sama (PKS) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi. Kerja sama ini terkait dengan pemungutan dan penyetoran atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik .
PKS ditandai dengan penandatanganan atau MoU antara kedua belah pihak yang dilakukan di Gedung Pemkab Bekasi, Cikarang, Kamis 20 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bekasi diwaliki oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Sedangkan dari pihak PLN UP3 Bekasi oleh Plh Manager, Andi Eka Prihandana. Tak hanya dengan PLN UP3 Bekasi, Pemkab Bekasi juga melakukan PKS dengan PLN UP3 Cikarang dan PLN UP3 Marunda.
Andi menambahkan, PLN UP3 Bekasi telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp3,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022.
"Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke pemkab Bekasi. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Kabupaten Bekasi," pungkasnya, Jumat (21/10/2022).
Diketahui, PKS PLN dan Pemkab Bekasi memiliki durasi tiga tahun. Selanjutnya, PKS yang dimulai sejak 1 Oktober 2022 tersebut akan berlaku hingga 1 Oktober 2025.
Terkait dengan PKS tersebut, Andi menjelaskan, PKS tersebut sangat penting sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum, dan terutama untuk transparansi data.
PKS ditandai dengan penandatanganan atau MoU antara kedua belah pihak yang dilakukan di Gedung Pemkab Bekasi, Cikarang, Kamis 20 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bekasi diwaliki oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Sedangkan dari pihak PLN UP3 Bekasi oleh Plh Manager, Andi Eka Prihandana. Tak hanya dengan PLN UP3 Bekasi, Pemkab Bekasi juga melakukan PKS dengan PLN UP3 Cikarang dan PLN UP3 Marunda.
Andi menambahkan, PLN UP3 Bekasi telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp3,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022.
"Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke pemkab Bekasi. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Kabupaten Bekasi," pungkasnya, Jumat (21/10/2022).
Diketahui, PKS PLN dan Pemkab Bekasi memiliki durasi tiga tahun. Selanjutnya, PKS yang dimulai sejak 1 Oktober 2022 tersebut akan berlaku hingga 1 Oktober 2025.
Terkait dengan PKS tersebut, Andi menjelaskan, PKS tersebut sangat penting sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum, dan terutama untuk transparansi data.
(mhd)