Polisi Duga Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu Bermotif Dendam

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:07 WIB
loading...
Polisi Duga Pembunuhan...
Polisi menduga motif Christian Rudolf Tobing (36) tega membunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) karena dendam. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polisi menduga motif Christian Rudolf Tobing (36) tega membunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) karena dendam . Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di kolong Tol Becakayu , Jalan Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa 18 Oktober 2022.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Rudolf dan korban Icha merupakan satu lingkungan pertemanan. Dalam lingkungan pertemanan tersebut, tersangka mengaku pernah merasakan sakit hati terhadap Icha.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di Circle pertemanan mereka," kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10/2022).

Meski begitu, Hengki mengaku tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, ada sejumlah barang milik korban yang hilang.



"Penyidik masih mendalami masalah motif ini, karena ada barang-barang korban yang hilang," ungkapnya.

Lebih jauh, Hengki mengungkapkan, hubungan korban dengan tersangka tidak ada yang spesial. Keduanya hanya berteman seperti biasa dan tidak ada hubungan spesial.

"Pertemanan biasa," pungkasnya.

Diketahui, polisi menangkap Rudolf pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 siang.

Hengki mengatakan, Rudolf jugalah yang telah membunuh Icha. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan.

Ia mengatakan, Rudolf membunuh Icha di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.

Hengki mengatakan, Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.

"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)