Polsek Tanah Abang Tangkap Paman dan Keponakan yang Kompak Edarkan Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, menangkap dua pengedar sabu. Ironisnya kedua pelaku masih ada hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan
Kedua pelaku, yakni berinisial CA (23), dan RY (36). Dari keduanya polisi menyita 5 paket sabu dengan berat 19,38 gram yang siap diedarkan kepada masyarakat.
"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang berinisial CA (23) dan RY (36) yang merupakan pamannya dan keponakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah, Kamis (20/10/2022).
Fernando menjelaskan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi, disepakati di pinggir Jalan Mencong, Kelurahan Peninggilan Selatan, Tangerang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram, “ujarnya.
Tak sampai di situ, kata Fernando, pihaknya terus melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket. Jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri
"Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari CA (23) tak jauh dari lokasi penangkapan," terang Akp Fiernando Adriansyah
Di hadapan penyidik, pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi narkoba tersebut. Menurut Fiernando, pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut merupakan hasil sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya 1 pax plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone warna biru casing warna hitam," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku, yakni berinisial CA (23), dan RY (36). Dari keduanya polisi menyita 5 paket sabu dengan berat 19,38 gram yang siap diedarkan kepada masyarakat.
"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang berinisial CA (23) dan RY (36) yang merupakan pamannya dan keponakan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah, Kamis (20/10/2022).
Fernando menjelaskan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi, disepakati di pinggir Jalan Mencong, Kelurahan Peninggilan Selatan, Tangerang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram, “ujarnya.
Tak sampai di situ, kata Fernando, pihaknya terus melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket. Jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri
"Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari CA (23) tak jauh dari lokasi penangkapan," terang Akp Fiernando Adriansyah
Di hadapan penyidik, pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi narkoba tersebut. Menurut Fiernando, pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut merupakan hasil sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya 1 pax plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone warna biru casing warna hitam," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)