Pendapatan Kumulatif Penjualan Listrik PLN UP3 Cikarang Rp6,26 Triliun

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:01 WIB
loading...
Pendapatan Kumulatif Penjualan Listrik PLN UP3 Cikarang Rp6,26 Triliun
PLN UP3 Cikarang mencatatkan pendapatan kumulatif penjualan listrik mencapai Rp6,26 Triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang mencatat pertumbuhan kumulatif penjualan listrik hingga sekitar 5,50 GWh atau 7,06 persen year on year (YOY). Untuk pendapatan mencapai Rp6,26 Triliun dengan pendapatan per bulannya Rp743,43 miliar.

Manager PLN UP3 Cikarang Ansats Pram Andreas Simamora mengungkapkan, capaian tersebut diatas dengan proporsi dari jumlah pelanggan tegangan menengah (TM ) dan tegangan rendah (TR) di wilayah Kabupaten Bekasi.

”Jumlah pelanggan TM 821: 1.037.833 dan TR 1: 1.2.64 dari total 1.038.654 pelanggan,” ujar Ansats dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2020).

Ansats mengatakan, pihaknya masih terus menggalakkan program aplikasi PLN Mobile kepada masyarakat. Pengguna PLN Mobile di wilayah kerjanya sendiri hingga saat ini sudah melampaui target yang sudah ditetapkan.

“Target awal 776.627 dengan realisasi 979.632 pelanggan, artinya mencapai 126 persen telah menggunakan PLN Mobile. Dan, Bila ditotal dari 1.038.654 pelanggan UP3 Cikarang keseluruhan, sekitar 60 persennya sudah mengunduh aplikasi PLN mobile,” paparnya.

Hal itu menjadi bukti bahwa kehadiran PLN Mobile telah memberikan dampak positif terhadap masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kelistrikan yang sangat memudahkan.



Dari total pengunduh tersebut, didapati pengguna PLN Mobile dari empat ULP yang ada di UP3 Cikarang.

ULP Tambun 194.895, ULP Cibitung 186.063, ULP Cikarang Kota 245.702, ULP Lemahabang 352.972, dan di UP3 Cikarang sendiri mencapai 979.632. Ansats berharap, pertumbuhan dari program tersebut diatas bisa terus meningkat.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat pelanggan untuk bisa bekerja sama dengan PLN, khususnya PLN UP3 Cikarang untuk membayar tagihan listrik sebelum tanggal 20 per bulannya untuk menghindari pemutusan,” imbaunya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)