Suami di Koja Tega Bakar Istri dan Mertua Tersambar, Begini Kronologinya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 20:32 WIB
loading...
Suami di Koja Tega Bakar...
Kondisi rumah kontrakan orang tua korban A (16) di Jalan Mawar Luar Nomor 22, RT 03 RW 06, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Seorang suami berinisial R (30) tega mem bakar istri nya A (16) di rumah kontrakan, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara . Akibatnya, A mengalami luka bakar cukup parah di sekujur tubuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri mengungkapkan, kejadian suami bakar istri tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban A. Ia mengungkapkan, R dan A awalnya merupakan pasangan suami istri yang baru menikah setahun terakhir dan tinggal di Brebes, Jawa Tengah.

Namun, A menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh R dan memilih pisah dan kembali ke rumah orang tuanya di Jalan Mawar Luar Nomor 22, RT 03 RW 06, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

R yang tidak terima dicerai kemudian menyambangi kediaman A di tempat orang tuanya pada Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dia (pelaku R) beli bensin plastik. Niatnya mau bakar istrinya.Sampai saat ini pelaku kita sudah amankan. Dia mengalami luka bakar juga. Ada tiga korban, istrinya, sama dua orang lagi orang tua dari pihak istri," terang Heri kepada wartawan di Mapolsek Koja, Selasa (18/10/2022)

Ia mengungkapkan, motif pelaku dan korban berumah tangga di Brebes, Jawa Tengah. Tapi perlakuan R terhadap istrinya A melakukan KDRT, sehingga istrinya pulang ke rumah orang tuanya di Koja.

"Tidak lama kemudian suami menyusul untuk mengajak kembali. Tapi istrinya tidak mau, dan malah menyodorkan surat cerai," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, kata Heri, kemudian pelaku R memberikan ancaman kepada istri sirinya A dengan berkata. "Kalau kamu bercerai sama saya, saya akan lukai tubuh kamu, pada bagian mukanya dirusak," kata Yayan menirukan ucapan pelaku R.

Ternyata ancaman itu benar adanya. Dan hal itu dilakukan R dengan menyiram bensin ke wajah A dan membakar tubuh A.

"Kronologi penangkapan saat itu kita sedang patroli dan mendengar ada teriakan warga dan diamankan bersama Pokdar dan warga sekitar. Pelaku sudah kita amankan, dan proses sidik kita jalankan dan pelaku sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.

Pelaku R dikenakan Pasal 187, ayat 1, 2, dan 3 apabila menghilangkan nyawa korban, ancaman hukumannya terhadap 15 tahun penjara.

"Luka korban sekitar 90 persen, saat ini sedang kritis dirawat di RSCM. Pelaku justru luka bakar 50 persen masih bisa ngomong. Pelaku ini sudah pernah melakukan KDRT di Brebes, sehingga korban lari dari rumah tangganya," pungkasnya.



Sementara itu, Joe (38) tetangga yang rumah kontrakannya berada tepat di sebelah kejadian menyebutkan bahwa sang korban adalah adik iparnya.

"Minggu pagi jam 03.00 WIB subuh. Saya lagi di rumah sedang tidur. Dengar suara ribut-ribut. Si pelaku R keluar dari rumah dengan kondisi terbakar seperti Ghost Rider. Ruangan sudah penuh asap," ungkap Joe.

Ia menyebutkan, korban merupakan adik iparnya yang mengalami luka bakar 90 persen dan kondisinya sekarang wajah dan sekujur tubuhnya sudah seperti mumi.

"Jadi mereka (R dan A) sudah sering cek cok. Istri minta diceraikan karena KDRT. Suaminya si R ini gak terima. Dia kemudian bakar istrinya beserta rumah kontrakan mertuanya ikut terbakar," jelas Joe.

Akibat perbuatan pelaku setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka bakar yakni korban A (16), AW (70), dan C (60 lebih) yang merupakan orang tua dari korban.

Selain itu, saat R melakukan aksi kejinya di dalam rumah tersebut adapula dua anak-anak sepupu dari A yakni B (12) dan I (7). Untungnya kedua anak tersebut dapat menyelamatkan diri dan tidak ikut mengalami luka bakar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)