Motif Istri Bakar Suami di Tangsel, Kapolres : Sakit Hati

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Motif Istri Bakar Suami di Tangsel, Kapolres : Sakit Hati
Rasa sakit hati yang dipendam Kristiyanah (53) memuncak, hingga akhirnya perempuan paruh baya itu merencanakan aksi jahat kepada Samsudin (47), suaminya. Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Rasa sakit hati yang dipendam Kristiyanah (53) memuncak, hingga akhirnya perempuan paruh baya itu merencanakan aksi jahat kepada Samsudin (47), driver ojek online (Ojol) yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Pada Kamis 4 Februari 2021 dinihari, Kristiyanah menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Samsudin yang sedang tertidur lelap di lantai 2 rumah, Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu ibu 2 anak itu membakar tubuh suaminya dan pergi kabur menghilang.

Samsudin mengalami luka bakar serius hingga mencapai 95%. Sudah 3 rumah sakit di Tangsel yang menolak karena tak mampu menangani luka bakarnya. Terakhir dia dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati guna menjalani perawatan. (Baca juga; Driver Ojol di Tangsel Kritis Dibakar Istri )

Polisi berhasil mengamankan Kristiyanah di kediaman orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 5 Februari. Dia menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel. Di sana terungkap, bahwa motifnya membakar tubuh Samsudin karena dipicu rasa sakit hati. Baca Juga: Ternyata Surat AHY ke Jokowi Bikin Penasaran Iwan Fals

"Tersangka sakit hati karena keduanya ini sering terlibat cekcok, lalu korban menganiaya tersangka. Itu sudah terjadi beberapa tahun ini," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (6/2/21). (Baca juga; Istri yang Bakar Suami di Tangsel Dibekuk Polisi di Semarang )

Rasa sakit hati Kristiyanah dipicu pula perlakuan korban yang disebutnya tak boleh mengatur-atur aktivitas kedua putrinya. Kristiyanah lantas menyiapkan momentum tepat untuk melampiaskan amarah itu. Sebelumnya, dia lebih dulu membeli bensin di warung depan rumah menggunakan wadah botol air mineral.

Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Bidik Siapa?
"Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh pendidik, maka penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik," jelas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3258 seconds (0.1#10.140)