Suami di Koja Tega Bakar Istri dan Mertua Tersambar, Begini Kronologinya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 20:32 WIB
loading...
A A A
Pelaku R dikenakan Pasal 187, ayat 1, 2, dan 3 apabila menghilangkan nyawa korban, ancaman hukumannya terhadap 15 tahun penjara.

"Luka korban sekitar 90 persen, saat ini sedang kritis dirawat di RSCM. Pelaku justru luka bakar 50 persen masih bisa ngomong. Pelaku ini sudah pernah melakukan KDRT di Brebes, sehingga korban lari dari rumah tangganya," pungkasnya.



Sementara itu, Joe (38) tetangga yang rumah kontrakannya berada tepat di sebelah kejadian menyebutkan bahwa sang korban adalah adik iparnya.

"Minggu pagi jam 03.00 WIB subuh. Saya lagi di rumah sedang tidur. Dengar suara ribut-ribut. Si pelaku R keluar dari rumah dengan kondisi terbakar seperti Ghost Rider. Ruangan sudah penuh asap," ungkap Joe.

Ia menyebutkan, korban merupakan adik iparnya yang mengalami luka bakar 90 persen dan kondisinya sekarang wajah dan sekujur tubuhnya sudah seperti mumi.

"Jadi mereka (R dan A) sudah sering cek cok. Istri minta diceraikan karena KDRT. Suaminya si R ini gak terima. Dia kemudian bakar istrinya beserta rumah kontrakan mertuanya ikut terbakar," jelas Joe.

Akibat perbuatan pelaku setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka bakar yakni korban A (16), AW (70), dan C (60 lebih) yang merupakan orang tua dari korban.

Selain itu, saat R melakukan aksi kejinya di dalam rumah tersebut adapula dua anak-anak sepupu dari A yakni B (12) dan I (7). Untungnya kedua anak tersebut dapat menyelamatkan diri dan tidak ikut mengalami luka bakar.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)