170 Personel Polisi Bakal Kawal Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:50 WIB
loading...
170 Personel Polisi Bakal Kawal Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan
Polres Jakarta Selatan mengerahkan 170 personelnya untuk mengawal sidang perdana Ferdy Sambo. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan bakal menjaga ketat sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratusan aparat kepolisian pun dikerahkan dalam menjaga jalannya sidang kasus yang menyita perhatian publik ini.

"Sampai hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi belum lama ini.

Diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR) bakal digelar di PN Jakarta Selatan pada 17 sampai 19 Oktober 2022.

Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E).



Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)