Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di PN Jaksel

Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:31 WIB
loading...
Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di PN Jaksel
Sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar di PN Jakarta Selatan, besok Senin (17/10/2022). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besok, Senin (17/10/2022) sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo , terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Polisi berencana bakal melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar pengadilan. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris mengatakan, telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan skema pengalihan arus di sekitar Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. "Iya ada (pengalihan arus lalu lintas)," ucapnya, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Kapolri: Penembakan Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional jika adanya kepadatan di sekitar lokasi.

Berikut skema pengalihan arus lalu lintas saat sidang perdana Ferdy Sambo dkk digelar di PN Jakarta Selatan:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Ferdy Sambo dkk akan disidangkan besok, Senin (17/10/2020) besok. Terdapat empat terdakwa yang bakal dihadirkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah pada Selasa (18/7/2022).

Kemudian, terdakwa di perkara lain yakni merintangi penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar Rabu (19/10/2022). Ada 6 terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)