Roy Suryo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
Sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline. Sebab Roy Suryo tidak dihadirkan ke ruang sidang, melainkan hanya melewati video telekonferens dari Rutan Salemba. Menurut kuasa hukum, hal tersebut dapat menyulitkan komunikasi antara hakim dan tim penasihat hukum kepada terdakwa.
Menaggapi permohonan tim kuasa hukum, majelis hakim menjelaskan peraturan terkait terdakwa dihadirkan secara online, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan persidangan secara online lantaran masih masa pandemi Covid-9.
Meski demikian, majelis hakim bakal mempertimbangkan menggelar sidang secara offline. "Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk offline," kata hakim Martin Ginting.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
Menaggapi permohonan tim kuasa hukum, majelis hakim menjelaskan peraturan terkait terdakwa dihadirkan secara online, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan persidangan secara online lantaran masih masa pandemi Covid-9.
Meski demikian, majelis hakim bakal mempertimbangkan menggelar sidang secara offline. "Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk offline," kata hakim Martin Ginting.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
(thm)