Operasi Zebra Hari Kedua, Puluhan Pemotor Kena Tilang Manual di Cempaka Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Operasi Zebra 2022 di Jakarta sudah memasuki hari kedua. Puluhan pemotor kena tilang manual di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
"Tadi yang kita tilang ada 70 motor, dan 6 langsung kita bawa karena tidak ada surat - surat kendaraannya," ujar Panit Tindak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Susanto.
Ia menjelaskan, pengendara yang ditindak antara lain karena masuk jalur cepat, melawan arus, dan tidak memakai helm.
"Kegiatan ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Titik lokasi razia ini tidak menetap di satu titik, namun dilakukan secara acak," ungkapnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, ada 14 kategori sasaran yang menjadi pengawasan polisi saat Operasi Zebra ini, yaitu:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Mengemudi menggunakan ponsel.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari dua.
9. Mengendara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan yang tidak lengkap STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene.
14. Penertiban kendaraan yg memakai plat rahasia atau pelat dinas.
"Tadi yang kita tilang ada 70 motor, dan 6 langsung kita bawa karena tidak ada surat - surat kendaraannya," ujar Panit Tindak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Susanto.
Ia menjelaskan, pengendara yang ditindak antara lain karena masuk jalur cepat, melawan arus, dan tidak memakai helm.
"Kegiatan ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Titik lokasi razia ini tidak menetap di satu titik, namun dilakukan secara acak," ungkapnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, ada 14 kategori sasaran yang menjadi pengawasan polisi saat Operasi Zebra ini, yaitu:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Mengemudi menggunakan ponsel.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari dua.
9. Mengendara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan yang tidak lengkap STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene.
14. Penertiban kendaraan yg memakai plat rahasia atau pelat dinas.
(thm)