Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan

Kamis, 29 September 2022 - 15:46 WIB
loading...
Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan
Polisi menangkap 3 pelaku pencurian dan penggelapan motor di Taman Sari, Jakarta Barat. Dari tiga pelaku, satu di antaranya adalah perempuan RDA yang merupakan anak pedangdut Imam S Arifin. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku pencurian dan penggelapan motor di Taman Sari, Jakarta Barat. Dari tiga pelaku, satu di antaranya adalah perempuan berinisial RDA yang merupakan anak pedangdut Imam S Arifin.

Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dan penggelapan. "Ya benar RDA merupakan anak dari pedangdut Imam S Arifin. Dia berperan sebagai pelaku utama penipuan, kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Imam S Arifin Meninggal Dunia, Elvy Sukaesih Merasa Kehilangan

Para tersangka menggunakan modus berpura-pura meminjam motor korban untuk memesan makanan atau minuman dengan jumlah banyak. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.

"Tersangka langsung pergi meninggalkan korban hingga 2 jam. Tersangka tidak kunjung datang menemui korban," ucapnya.

Pihaknya telah menerima 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak Imam S Arifin. Adapun tersangka sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
Baca juga: Pedangdut Imam S Arifin Meninggal karena Stroke Dimakamkan di Sumenep

Yonky mengungkapkan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, saat dicek urine RDA positif methafetamine atau zat sabu. "Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky.

Motor hasil kejahatan dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara, penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)