Ajak Mahasiswa Dialog soal RUU KUHP, Kanwil Kemenkumham DKI: Bisa Kritik dan Beri Saran

Selasa, 27 September 2022 - 17:20 WIB
loading...
Ajak Mahasiswa Dialog soal RUU KUHP, Kanwil Kemenkumham DKI: Bisa Kritik dan Beri Saran
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar dialog terbuka bersama lima kampus di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9/2022). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar dialog terbuka bersama lima kampus di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9/2022). Dialog ini membahas perihal rancangan kitab undang-undang hukum pidana ( RUU KUHP ).

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, kelima kampus tersebut yakni Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof Gayus Lumbuun.

Ibnu menyampaikan, dialog terbuka tersebut menyasar pada 14 pasal dalam RUU KUHP yang menjadi perdebatan di kalangan publik.

"Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu kepada wartawan.

Ibnu mengungkapkan, animo mahasiswa yang hadir dalam dialog tersebut lebih antusias pada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia menjelaskan, RUU KUHP telah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," kata Ibnu.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Niru Anita Sinaga menjelaskan, jajarannya mengapresiasi adanya dialog terbuka ihwal RKUHP tersebut.



Ia melihat antusiasme mahasiswa atas pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina dan perkosaan dalam perkawinan, menjadi bukti rasa ingin tahu mendalam terhadap RKUHP tersebut.

"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," kata Niru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)