Ajak Mahasiswa Dialog soal RUU KUHP, Kanwil Kemenkumham DKI: Bisa Kritik dan Beri Saran

Selasa, 27 September 2022 - 17:20 WIB
loading...
Ajak Mahasiswa Dialog soal RUU KUHP, Kanwil Kemenkumham DKI: Bisa Kritik dan Beri Saran
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar dialog terbuka bersama lima kampus di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9/2022). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar dialog terbuka bersama lima kampus di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9/2022). Dialog ini membahas perihal rancangan kitab undang-undang hukum pidana ( RUU KUHP ).

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, kelima kampus tersebut yakni Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof Gayus Lumbuun.

Ibnu menyampaikan, dialog terbuka tersebut menyasar pada 14 pasal dalam RUU KUHP yang menjadi perdebatan di kalangan publik.

"Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu kepada wartawan.

Ibnu mengungkapkan, animo mahasiswa yang hadir dalam dialog tersebut lebih antusias pada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ia menjelaskan, RUU KUHP telah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," kata Ibnu.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Niru Anita Sinaga menjelaskan, jajarannya mengapresiasi adanya dialog terbuka ihwal RKUHP tersebut.



Ia melihat antusiasme mahasiswa atas pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina dan perkosaan dalam perkawinan, menjadi bukti rasa ingin tahu mendalam terhadap RKUHP tersebut.

"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," kata Niru.

Adapun 14 pasal yang dibahas dalam dialog terbuka Kanwil Kemenkumham DKI yakni Pasal 2 dan Pasal 69 mengenai living the law atau hukum pidana adat. Pasal 67 dan Pasal 100 mengenai pidana mati, Pasal 218 mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 252 mengenai menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang.

Selanjutnya, penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan kerja tanpa izin, Pasal 277 mengenai membiarkan unggas merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi benih. Pasal 280 mengenai tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, Pasal 302 RKUHP: tindak pidana terhadap (penodaan) agama.

Kemudian, Pasal 340 tentang penganiayaan hewan, Pasal 412 tentang tindak pidana mempertunjukan alat pencegahan kehamilan kepada anak, Pasal 429 tentang penggelandangan mengganggu ketertiban. Pasal 467 mengenai aborsi, dalam pasal ini pidana dikecualikan indikasi kedaruratan medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Terakhir, dalam poin korban kekerasan seksual ini usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu, kemudian Pasal 415 tentang perzinaan, Pasal 416 kohabitasi (kumpul kebo), dan Pasal 477 perkosaan dalam perkawinan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)