Biadab, Pemuda Ini Cabuli dan Sebar Video Mesum Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF ditangkap petugas Polres Tangerang Kota karena diduga menyebarkanluaskan video asusila anak di bawah umur melalui media sosial. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korbannya agar menuruti keinginan pelaku.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang curiga adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut menayangkan adegan hubungan suami antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain pada Kamis (22/9/2022).
Rupanya video asusila antara tersangka dan korban itu sudah disebar oleh tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Zain. Adapun korban dan saksi saat ini diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang curiga adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut menayangkan adegan hubungan suami antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain pada Kamis (22/9/2022).
Rupanya video asusila antara tersangka dan korban itu sudah disebar oleh tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Zain. Adapun korban dan saksi saat ini diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.
(hab)