Kasus Dugaan Pemerkosaan di Taman Kota Jakut, Polisi: Ada Upaya Pemaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ada unsur paksaan dalam dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan bocah perempuan berusia 13 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Ada upaya pemaksaan dari para ABH sehingga terjadi kasus pencabulan atau persetubuhan. Saya katakan ada unsur pemaksaannya," ujar Wibowo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, kasus itu berawal saat salah seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bertemu korban dan menanyakan apakah mau menjadi pacarnya ataukah tidak di Taman Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Namun, korban tidak mau menjadi pacar si ABH itu hingga pada esok harinya atau Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB si ABH itu mengajak tiga temannya ke Taman Hutan Kota Rawa Malang.
"Ada yang korban kenal salah satu ABH, ABH yang kenal ini pernah menanyakan korban apakah mau menjadi pacarnya atau tidak. ABH yang kenal tadi besoknya mengajak kawan-kawannya, tiga orang lagi begitu, makanya terjadi kasus (pemerkosaan) itu," tuturnya.
Wibowo menambahkan, kasus itu baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa 6 September 2022 lalu dan saat menerima laporan itu, polisi langsung mengamankan empa orang pelaku yang masih berusia 12 hingga 13 tahun. Kini, keempatnya dititipkan ke tempat rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur lantaran keempatnya tak bisa ditahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak.
"Kenapa tidak kita tahan, pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa di ahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan satu orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, prosesnya tetap lanjut yah," katanya.
"Ada upaya pemaksaan dari para ABH sehingga terjadi kasus pencabulan atau persetubuhan. Saya katakan ada unsur pemaksaannya," ujar Wibowo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, kasus itu berawal saat salah seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bertemu korban dan menanyakan apakah mau menjadi pacarnya ataukah tidak di Taman Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Namun, korban tidak mau menjadi pacar si ABH itu hingga pada esok harinya atau Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB si ABH itu mengajak tiga temannya ke Taman Hutan Kota Rawa Malang.
"Ada yang korban kenal salah satu ABH, ABH yang kenal ini pernah menanyakan korban apakah mau menjadi pacarnya atau tidak. ABH yang kenal tadi besoknya mengajak kawan-kawannya, tiga orang lagi begitu, makanya terjadi kasus (pemerkosaan) itu," tuturnya.
Wibowo menambahkan, kasus itu baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa 6 September 2022 lalu dan saat menerima laporan itu, polisi langsung mengamankan empa orang pelaku yang masih berusia 12 hingga 13 tahun. Kini, keempatnya dititipkan ke tempat rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur lantaran keempatnya tak bisa ditahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Perlindungan Anak.
"Kenapa tidak kita tahan, pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa di ahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan satu orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, prosesnya tetap lanjut yah," katanya.
(mhd)